Home » » Tentang Pluralisme

Tentang Pluralisme


Menyelami Pluralisme Agama:
Sebuah Interpretasi Islam Rahmatan Lil ‘Alamin

                                                                                       
Pluralisme merupakan salah satu tema yang masih hangat diperdebatkan saat ini. Betapa tidak, disamping isu ini masih dibilang  menu “baru” oleh sebagian kalangan, juga telah diharamkan kan oleh institusi keagamaan sekelas MUI. Sebagaimana diketahui bahwa haram adalah terminologi agama yang menunjukkan pelakunya berdosa, sementara yang menolaknya memperoleh pahala, surga. Tak pelak, fatwa MUI itu direspon secara apresiatif, positif oleh sejumlah lembaga sosial-keagamaan moderat, negatif oleh keompok-kelompok Islam radikal-konservatif.
Sebelum kita menyelam lebih dalam, masih ingatkah kita akan semboyan “Bhineka Tunggal Ika”?, berbeda tapi satu. Berangkat dari semboyan bangsa kita ini, penulis hendak mengajak kepada pembaca agar bisa menelisik lebih mendalam terkait realitas keragaman Indonesia. Kita, Indonesia terdiri dari berbagai suku, ras, bahasa, jenis kelamin, agama dan sebagainya. Dengan demikian, keragaman adalah fenomena yang tak bisa dihindari, dengan kata lain ia adalah sunnatullah.
Kalau ditelusuri, kata “pluralisme” berasal dari bahasa Inggris, pluralism. Kata ini diduga berasal dari bahasa Latin, plures, yang berarti beberapa dengan implikasi perbedaan. Isme sendiri berarti paham. Jika dikaitkan dengan agama, maka pluralitas yang terjadi adalah pluralitas (isme) agama. Dari asal-usul kata ini, sebagaimana mengutip pandangannya Abdul Moqsith Ghazali, diketahui bahwa pluralisme agama tidak menghendaki keseragaman agama. Sebab lanjut Moqsith, ketika keseragaman itu terjadi maka tidak ada lagi pluralitas agama. Dan asalkan kita tahu bahwa keseragaman itu suatu hal yang mustahil. Sehingga Nabi Muhammad pun tidak bisa memaksakan orang lain agar mengikuti ajarannya. (lihat misalkan QS. Al Ghasyiyah (88): 22, QS. Yunus (10): 99).

Klarifikasi Pluralisme Agama
Sedari awal, Pluralisme agama tidak hendak menyatakan bahwa semua agama sama. Akan tetapi Pluralisme meniscayakan bahwa dalam setiap agama mengandung misi kebenaran yang sama, yang oleh Cak Nur disebut dengan kalimah sawa, berupa: kedamaian, keadilan, egaliter, dll. Lebih dari itu, sebagaimana Moqsith kembali menegaskan dalam bukunya Argumen Pluralisme Agama: Membangun Toleransi Berbasis Al-Qur’an, pluralisme hendak mendudukkan agama lain yang secara aktif harus diakui keberadaannya sebagaimana keberadaan agama yang dipeluk diri yang bersangkutan. Karena setiap agama punya hak hidup.
Frans Magnis-Suseno berpendapat bahwa menghormati agama orang lain tidak ada hubungannya dengan ucapan bahwa semua agama adalah sama. Bahkan Nurcholish Madjid menegaskan, Pluralisme tidak saja mengisyaratkan adanya sikap bersedia mengakui hak kelompok agama lain untuk ada, melainkan juga mengandung makna kesediaan berlaku adil kepada kelompok lain itu atas dasar perdamaian dan saling menghormati. Dalam QS. Al-Mumtahanah [60]: 8, Tuhan juga melegitimasi hal (Pluralisme) ini.
Dalam konteks Indonesia, pluralisme dimaknai sebagai kemajemukan atau kebhinekaan. Pluralitas  sudah berlangsung berabad-abad, jauh sebelum Negara ini terbentuk. Melampaui dari itu, Husein Muhammad memandang, keberagaman bukan hanya sebuah realitas sosial (pluralitas), melainkan juga sebagai gagasan-gagasan, paham-paham, dan pikiran-pikirannya. Argumen dalam Al-Qur’an dapat dilihat misalnya dalam QS. Hud [11]: 118, QS. Al-Maidah [5]: 48, QS. Al-Baqarah [2]: 256).
Begitupun dalam pandangan penulis, dalam konteks Indonesia sebagai Negara-bangsa (nation-state), UUD 1945 sebagai konstitusi juga menyatakan secara jelas bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Atas dasar konstitusi ini, penulis beranggapan, semua warga Negara, dengan keragaman identitas kultural, suku, jenis kelamin, agama dan sebagainya sebagaimana tertuang dalam QS. Al-Hujurat [49]: 13, wajib dilindungi oleh Negara tanpa pandang bulu.

Kritisasi Terhadap Kelompok Islam Radikal-Konservatif
Sikap menuduh dengan menggunakan label “sesat, kafir, agen Zionis, agen Barat, menghina Allah dan seterusnya”, yang acap terlontar dari mulut-mulut Islam radikal-konservatif harus segera direduksi atau secepatnya didekonstruksi. Mengapa hal ini penting? Agar kita terhindar dari su’udhon dan pragmatisme. Betapa congkaknya, kelompok ini menjustifikasi klaimnya sebagai kebenaran mutlak yang datang dari Tuhan sehingga orang lain yang tidak berbeda dan mengikuti kelompok mereka dilabelkan “kafir, dlolim, dan fasik”, sejumlah ayat yang kerap dijadikan legitimasinya adalah QS. Al-Maidah (5): 44, 45, 47) juga Al-Maidah (5): 50), misalnya.
Sebagaimana Ulil Abshar Abdalla bahwa, kita harus meletakkan Islam sebagai sebuah “organisme” yang hidup, sebagai sebuah agama yang terus berkembang sesuai dengan dinamika kehidupan manusia. Islam bukan benda mati yang jauh dari konstruksi manusia. Oleh karena itu penulis melihat, tendensi “me-monumenkan” dan mensakralkan simbolisasi Islam amat menonjol saat ini. Dimana-dimana menyeruak teriakan formalisasi agama berlabel “islam”, sehingga ketika tidak melabelkan kata “islam” terkesan tidak Islami atau bukan Islam.
Cara pandang seperti ini menurut hemat penulis, sangat keliru, bahkan harus didekonstruksi. kecenderungan intepretasi literal-tekstual mainstream kelompok Islam radikal-konservatif, harus mendapatkan tanggapan serius, minimalnya dengan melakukan reinterpretasi terhadap teks-teks keagamaan. Terlebih jika dimensi intervensi kearifan budaya lokal diabaikan dengan alibi bid’ah. Kalau saja kita sedikit menengok kebelakang, tahukah kita Wali Songo berhasil membawa misi Islam kedamaian dengan metode intervensi budaya Hinduisme?, seperti misalnya mengembangkan misi dakwah Islam melalui pewayangan, meng-Hindukan kalimat syahadat lewat jimat paling sakti bernama “Kalimasada” dan lain sebagainya. Menarik untuk diketengahkan terkait pertanyaan dalam rekonstruksi pemikiran keislamannya Husein Muhammad. “Kaifa ataqaddam duna ‘an-natakhlla ‘an al-turats” (bagaimana kita bisa maju tanpa membongkar tradisi) atau dalam adagium lain dikatakan “al muhafadhotu ‘ala qadimi al shalih wa al akhdub bi al jadid al ashlah” (menjaga tradisi lama (yang baik) dan mengambil tradisi modern (yang efektif).
Pada sisi tertentu, meyakini Islam sebagai agama yang benar merupakan hak bagi umat Islam itu sendiri, tetapi penting untuk diperhatikan, meyatakan Islam sebagai agama yang benar, bukan berarti untuk menghalalkan klaim bagi agama atau kepercayaan lain (yang berbeda dengan kita), sebagai “yang salah, kafir, dan sebagainya”. Begitupun dengan cara kita menyikapi keberadaan umat non-Muslim. Kita harus tetap bersikap santu dan adil terutama dalam pemenuhan hak-hak asasinya sebagai sama-sama warga Negara .
Oleh karena itu penulis ingin mengajukan beberapa cara pandang, bagaimana kita mendudukan Islam sebagai agama yang menyejarah yang bersifat partikular, untuk kemudian dikotekstualisasikan sesuai dengan zamannya. Hal ini meniscayakan beberapa cara pandang. Pertama, penafsiran Islam yang non-literal, substansial, kontekstual, dan sesuai dengan perkembangann zaman. Kedua, penafsiran yang dapat membedakan mana yang merupakan nilai fundamental dan mana yang merupakan “produk (Arab) setempat”. Ketiga, umat Islam tidak memandang dirinya sebagai umat yang terpisah dari “the others”. Keempat, kita membutuhkan struktur sosial yang dengan jelas memisahkan mana kekuasaan politik dan mana kekuasaan agama. Kesemuanya ini, setidaknya akan dapat membantu kita dalam menyelami Pluralisme secara damai dan bijak.
Dengan demikian, atas nama Islam rahmatan lil ‘alamin, tidak ada alasan jika dalam kehidupan masyarakat menebar kebencian dan kekerasan hanya karena perbedaan. Bukankah keragaman kehendak Tuhan? . Demikian. Wallahu ‘alam.

0 komentar:

Post a Comment